Rabu, 08 Februari 2012

JATIDIRI PRAJURIT TNI

       Jatidiri adalah tanda-tanda yang melekat dalam diri seseorang atau suatu institusi. Secara fisik, seorang anggota TNI bisa dengan mudah diketahui jatidirinya hanya dengan melihat kartu tanda anggota (KTA) yang dimilikinya, bentuk postur tubuhnya, ataupun atribut baju seragamnya. Namun secara kultur, juga bisa dilihat dari gaya tutur katanya, gaya bahasanya, kalimat yang digunakan, tampilan gerak tubuhnya, semangatnya, atau bahkan suasana kebathinannya. Setiap orang atau institusi, termasuk TNI,  mempunyai jatidiri. Bagi TNI, jatidiri berguna untuk mempersatukan sikap, semangat, maupun jiwa corps dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tugas yang diembankan kepadanya. Oleh karena itu, jatidiri sebenarnya menjadi salah satu pengikat jiwa, penggerak semangat dan penguat suasana kebathinan setiap prajurit TNI. Pengingkaran dan penodaan terhadap jatidiri TNI sama halnya dengan mencoreng nama baik individu prajurit TNI maupun kesatuannya. Oleh karena itu, setiap prajurit TNI harus memahami dan menghayati jatidiri. Caranya adalah dengan mengenali dan menyadari kehadiran atau keberadaannya, baik sebagai individu prajurit maupun sebagai bagian tak terpisahkan dari kesatuannya. Prajurit TNI harus memahami, bahwa kehadiran dan keberadaannya bukan secara kebetulan, tetapi sudah dirancang untuk memiliki tujuan dan kegunaan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Secara institusi, jatidiri TNI tercantum dan terlembagakan dalam suatu undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Jatidiri TNI yang harus kita pahami dan hayati bersama adalah :
Pertama, sebagai Tentara Rakyat, yang berarti bahwa prajurit TNI adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
Kedua, sebagai Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
Ketiga, sebagai Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan serta agama.
Keempat, sebagai Tentara Profesional, berarti TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...