Jatidiri adalah tanda-tanda yang melekat dalam diri
seseorang atau suatu institusi. Secara fisik, seorang anggota TNI bisa dengan
mudah diketahui jatidirinya hanya dengan melihat kartu tanda anggota (KTA) yang
dimilikinya, bentuk postur tubuhnya, ataupun atribut baju seragamnya. Namun
secara kultur, juga bisa dilihat dari gaya tutur katanya, gaya bahasanya,
kalimat yang digunakan, tampilan gerak tubuhnya, semangatnya, atau bahkan suasana
kebathinannya. Setiap orang
atau institusi, termasuk TNI, mempunyai jatidiri. Bagi TNI, jatidiri
berguna untuk mempersatukan sikap, semangat, maupun jiwa corps dalam upaya
mencapai tujuan sebagaimana tugas yang diembankan kepadanya. Oleh karena itu,
jatidiri sebenarnya menjadi salah satu pengikat jiwa, penggerak semangat dan
penguat suasana kebathinan setiap prajurit TNI. Pengingkaran dan penodaan
terhadap jatidiri TNI sama halnya dengan mencoreng nama baik individu prajurit
TNI maupun kesatuannya. Oleh karena itu, setiap prajurit TNI harus memahami dan
menghayati jatidiri. Caranya adalah dengan mengenali dan menyadari kehadiran
atau keberadaannya, baik sebagai individu prajurit maupun sebagai bagian tak
terpisahkan dari kesatuannya. Prajurit TNI harus memahami, bahwa kehadiran dan
keberadaannya bukan secara kebetulan, tetapi sudah dirancang untuk memiliki
tujuan dan kegunaan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Secara institusi, jatidiri TNI tercantum dan terlembagakan dalam suatu
undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Jatidiri TNI yang harus kita pahami dan hayati
bersama adalah :
Pertama,
sebagai Tentara Rakyat, yang berarti bahwa prajurit TNI adalah tentara
yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
Kedua,
sebagai Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya.
Ketiga,
sebagai Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan
golongan serta agama.
Keempat,
sebagai Tentara Profesional, berarti TNI merupakan tentara yang terlatih,
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar