Jumat, 20 Juli 2012

PERSONEL LANTAMAL IX MELAKSANAKAN PEMBUATAN SIM



Seluruh personel dan keluarga yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), Jumat (6/07) datang ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk membuat SIM yang dikenal dengan Driving License. Pada umumnya personel dan keluarga membuat SIM C untuk persyaratan mengendarai sepeda Motor roda dua. Selain itu juga, ada personel yang membuat SIM A sebagai syarat mengendarai kendaraan roda empat (mobil).
Proses pembuatan SIM di Polres Pulau Ambon harus melalui berbagai tes seperti tes ujian, praktek dan tes ujian harus dinyatakan lulus. Jika tes ujian atau praktek tidak lulus maka personel dan anggota keluarga tidak bisa memiliki SIM yang diajukan. Sehingga sebelum melaksanakan tes ujian, harus mengetahui peraturan dan pembelajaran mengenai tata cara dan aturan lalu lintas yang berlaku sesuai dengan undang - undang yang berlaku. 
Pada bagian belakang SIM, terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar seperti dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM. Dalam pasal 314 UU No. 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa selain pidana penjara, kurungan atau denda pelaku pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Dengan memiliki SIM A maupun SIM B yang dimiliki personel dan keluarga besar Lantamal IX, diharapkan dapat mematuhi setiap aturan yang berlaku baik dijalan maupun ketika mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga rasa aman dan nyaman dapat dimiliki ketika akan melaksanakan perjalanan maupun melaksanakan dinas dalam kehidupan sehari - hari.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...