Jumat, 06 April 2012

KEJAHATAN ITU BISA DICEGAH

Mengapa masih banyak prajurit TNI AL yang melakukan pelanggaran dan  kejahatan?
Apa sebenarnya yang melatar belakangi seseorang prajurit atau sekelompok prajurit untuk melakukan suatu tindakan kejahatan?



Menyingkapi pertanyaan diatas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan itu memang ada disekitar kita,
selalu beriringan dengan kegiatan kita. Untuk itu kita semua perlu waspada sebab akibat dari kejahatan itu sendiri dapat berakibat buruk bagi si pelaku maupun korbannya. Semua perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum dan undang-undang itulah yang dimaksud dengan kejahatan. Pelaku kejahatan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut baik di dunia maupun diakhirat, sedangkan korban dari kejahatan itu sendiri harus menanggung kerugian akibat dari perbuatan si pelaku kejahatan tersebut.
    Sebab timbulnya kejahatan itu sendiri awalnya bermula pada kemiskinan dan kejiwaan/spiritual individu. Sedangkan di tubuh prajurit sendiri kejahatan dapat muncul akibat dari menurunnya kondisi mental yang tercermin dari merosotnya disiplin  prajurit tersebut. Kemerosotan disiplin prajurit itu sendiri dapat timbul antara lain :

1.         Kurangnya Pembinaan Mental.  Pemegang peran utama dalam     sikap   dan tingkah laku manusia adalah jiwanya/mentalnya dan yang menjadi ukuran  nilai baik tindakanya adalah sikap dan tingkah laku seseorang kesehariannya. Kurangnya pembinaan mental terhadap prajurit dapat menimbulkan berbagai akibat negatif antara lain terjadinya kejahatan/pelanggaran dilingkungan kerjanya.
2.         Krisis kepemimpinan.       Dalam tubuh TNI berlaku semboyan “TIDAK ADA PRAJURIT YANG JELEK MELAINKAN PIMPINANYA” . Bila         dalam suatu kesatuan pimpinan telah kehilangan kewibawaan/atau memiliki sikap     dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan pangkat dan martabatanya maka otomatis disiplin anggotanya juga akan merosot.
3.         Pisah keluarga.       Dalam suatu penugasan terutama di luar Jawa sering terdapat kesulitan akomodasi dll, sehingga banyak anggota terpaksa berpisah dengan keluarga dan bila berpisahnya dengan keluarga ini terlalu lama maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan  pelanggaran pada anggota tersebut antara lain :
            a)         Mangkir
            b)         Disersi
            c)         Kejahatan seksual dsb

4.         Ijin membawa Senjata Api.           Dengan diijinkanya anggota membawa senjata api dengan bebas, dapat berpeluang menimbulkan berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran/kejahatan.


Pada hakekat kejahatan itu bisa muncul dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor antara lain :
1.         KEINGINAN,             yaitu keinginan untuk melakukan tindak pidana/kejahatan dan pelanggaran, hal tersebut disebabkan dari pribadi manusianya, karena memiliki sifat-sifat kriminil.
2.      KESEMPATAN,       hal tersebut ditimbulkan karena situasi/keadaan yang memungkinkan peluang bagi seseorang untuk melaksanakan keinginan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan.

         Bagaimanakah cara melakukan pencegahan kejahatan/tindak pidana ?. Untuk melakukan pencegahan maka tidak semudah membalikan telapak tangan saja, perlu diadakan perencanaan yang matang antara lain yang pertama adalah mencegah/memperkecil kemungkinan bertemunya faktor keinginan dan faktor kesempatan, ingat pepatah Kejahatan terjadi bukan saja karena niat/keinginan dari pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan. Guna mencegah tersebut dilakukan usaha-usaha,tindakan dan kegiatan yang bersifat prefentif/pencegahan. Yang kedua adalah memisahkan kedua faktor bila bertemu yaitu dengan diadakan tindakan dan kegiatan yang bersifat represif/korektif. Perencanaan acara pencegahan tindak pidana dilingkungan TNI AL diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang dituangkan dengan rencana kebijaksanaan umum Komandan yaitu Pengamanan, Pemeliharaan tata tertib serta Penyidikan yang dalam hal ini satuan POMAL / PROVOS Satuan memegang peranan penting dalam kegiatan ini, tetapi harus juga didukung oleh seluruh prajurit dari yang paling atas sampai bawah dengan disertai dengan kesadaran pribadi dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. Hilangkan kesan bahwa peraturan itu dibuat untuk dilanggar.
    Tujuan dari progam pencegahan kejahatan itu sendiri adalah untuk mengeleminir/membatasi faktor keinginan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta untuk memperkecil/mempersempit faktor kesempatan yang terbuka yang mungkin ada untuk melakukan tindak kejahatan.
            Sebelumnya kita harus dulu melakukan survey guna mengumpulkan data yang aktul, benar dan relevan serta merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi sebab-sebab terjadinya tindak kejahatan tersebut. Obyek survey itu sendiri antara lain :
1.            Tempat penyimpanan/gudang, daerah perbekalan dan tempat-tempat pengiriman melalui darat, laut maupun udara.
2.            Kesatuan yang mencurigakan dan aktivitasnya.
3.            Toko kesejahteraan dan koperasi.
4.            Kantor bagian keuangan.
5.            Tempat-tempat hiburan, perjudian dan pelacuran dll.


            Sebagai kesimpulan dalam pelaksanaan pencegahan kejahatan yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu diperhatikan tiga faktor utama yang merupakan kunci sukses :

1.         Pomal/Provos sebagai satuan pelaksana dilapangan, harus berpedoman pada :
            a)         Organisasi yang baik dan efektif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b)  Personil Pomal/Provos yang bermental baik, memiliki jiwa pengabdian,terlatih,terampil dan berpendidikan praktis.
c)         Dukungan alat komunikasi yang memadai,alat pencegahan tindak pidana (Crime Preventif Kit),serta alat Deteksi Kejahatan (Crime Detection).
d)         Sistem administrasi Kepolisisan Militer yang tertib dan baik.
2.         Anggota TNI AL sebagai obyek personil, Setiap anggota TNI AL sebagai obyek selalu mempunyai keinginan, yang perlu mendapat perhatian adalah keinginan negatif yang menonjol dalam dirinya agar dapat dihilangkan dan diperkecil, yaitu dengan cara :
a)         Pembinan mental personil yang meliputi pembinaan rohani, mengefektifkan jam komandan serta pembinaan tradisi.
b)         Pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan prajurit, antara lain penerimaan hak-hak (Gaji,ULP,Beras dan Tunjangan) dan usaha kesejahteran lewat Koperasi Primer Satuan.
c)         Pengendalian larangan-larangan pokok antara lain :
-           Larangan yang apabila dilanggar akan merugikan/merusak fisik anggota.
-           Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kesan/penilaian negative dari masyarakat terhadap TNI.
-           Larangan 5 M (Madat, Minum, Main, Madon, Maling)
-           Pembinan remaja anak anggota TNI antara lain : Penyebar luasan instruksi-instruksi yang merupakan larangan maupun keharusan, Pembinan ceramah tentang kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
3.         Situasi/Keadaan sebagai obyek non personil. Pada situasi/keadaan yang terdapat peluang dan kemungkinan adanya tindak kejahatan perlu mendapat perhatian yang seksama serta perlu adanya kerjasama dengan POLRI dan instansi lain. Tindakan-tindakan yang perlu dilaksanakan dalam menghadapi situasi/keadaan ini antara lain :
            a)         Sistim patroli satuan penegak hukum (Pomal/Provos) secara efektif.
       b)         Penegakan terpilih (Selective Enforcement) dengan cara Operasi Gakkumtiblin, Patroli dan Sweeping.
         c)         Pengendalian Lalu lintas yang bertujuan untuk mengatur/memperlancar peredaran lalu lintas kendaraan-kendaran TNI  serta menghindarkan bahaya-bahaya/kecelakan lalin yang mungkin terjadi.
       d)         Hubungan Masyarakat (Public Realition) yaitu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab satuan penegak hukum (Pomal/Provos).
            Kegiatan/tindakan yang bersumber pada ketiga faktor tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana/kejahatan. Dengan demikian kejahatan itu bisa dicegah sehingga tidak ada yang dirugikan dan merugikan. Oleh sebab itu kita sebagai prajurit TNI AL yang dianggap sudah didewasakan oleh sekitar kita maka seharusnyalah kita mempunyai sifat HREE DHARMA SHANTI (Malu Berbuat Cela), sehingga secara tidak langsung dengan kita tidak melakukan tindak pidana/kejahatan serta pelanggaran maka akan sangat membantu pribadi maupun organisasi TNI AL dalam melaksanakan tugas pokok guna mewujudkan TNI AL yang dicintai dan mencintai rakyat.


---------15577/P--------

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...