Oleh :
Kapten Laut (PM) Dedy Ary Yuanto.SAP
Polisi Militer Angkatan Laut yang merupakan salah
satu badan pelaksana dari TNI Angkatan Laut harus mampu melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya untuk mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut ke depan. Salah
satu tugas pokok Polisi Militer TNI Angkatan Laut sesuai dengan Keputusan Panglima TNI nomor : Kep/01/III/2004
tanggal 26 Maret
2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI, diantaranya
melaksanakan penegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AL. Tujuannya adalah
untuk menciptakan kondisi satuan-satuan yang tertib dan disiplin serta
meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang
dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Laut. Untuk menjadikan Polisi Militer TNI
Angkatan Laut sebagai Center of
Discipline dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum dan tata tertib di
lingkungan TNI Angkatan Laut, maka setiap prajurit Pomal agar lebih dewasa dalam berfikir, berbuat, bertingkah
laku dan bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada sehingga terwujud prajurit Pomal yang
profesional.
Dalam mewujudkan kondisi
satuan Polisi Militer yang ideal perlu pembinaan secara konsisten dan
berlanjut, hal ini juga tidak terlepas dari aktualisasi penerapan Trisila TNI
Angkatan Laut yang merupakan tradisi terbaik TNI Angkatan Laut, sebagai
landasan moral bagi seluruh TNI AL dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Penegakkan hukum dan
disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut dilaksanakan oleh institusi Polisi
Militer TNI Angkatan Laut dengan cara menggelar operasi penegakkan hukum, tata
tertib dan disiplin (Ops Gakkumtiblin) yang bertujuan untuk menciptakan suatu
kondisi yang tertib dan disiplin terhadap prajurit TNI Angkatan Laut, sehingga
tugas pokok satuan dapat terlaksana dengan baik, selain itu juga memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada prajurit mengenai aturan hukum, disiplin dan
tata tertib sebagai pedoman dan dasar bagi setiap prajurit TNI Angkatan Laut
untuk bersikap, bertindak di dalam kehidupan baik pada saat di dalam kedinasan
maupun di dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain
itu Polisi Militer TNI Angkatan Laut juga diberi kewenangan oleh undang-undang
selaku Penyidik terdahap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
Angkatan Laut ,Oleh
karena itu prajurit Korps Polisi Militer dituntut harus mampu menyelenggarakan
tugas dan fungsinya dengan baik, dengan demikian profesionalisme prajurit korps
Polisi Militer TNI Angkatan Laut harus selalu ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan penegakkan hukum
dan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Polisi Militer AL harus lebih proaktif serta
preventive dalam mencegah setiap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
oleh prajurit TNI AL. Dan anggota Pomal harus mampu mencitrakan dirinya sebagai
pengayom dan pelindung bagi seluruh anggota, bukan menjadi musuh dan momok bagi
anggota. Untuk itu seluruh jajaran Pomal harus memiliki tekad yang kuat untuk
terus memperbaiki diri. Upaya yang dilakukan jajaran Pomal dalam hal ini adalah
membangun karakter tiap prajurit, menumbuhkan motivasi serta meningkatkan
semangat mau belajar dan selalu berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan mematrikan diri sebagai Center of Discipline, yaitu upaya yang mampu menjadikan
dirinya contoh dalam setiap perbuatan
dan kegiatan yang selalu didasarkan pada disiplin, maka para prajurit Pomal harus disiplin lebih dulu. Jika ada oknum
prajurit Pomal melakukan tindakan tidak disiplin dan melakukan pelanggaran, maka
konsekuensi yang harus diterima oleh prajurit Pomal harus lebih berat. Karena
itu Puspomal selaku pembina pusat tidak bosan-bosannya melakukan penataan ke
dalam agar mampu melakukan sesuatu yang signifikan dan mengingatkan seluruh
anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.
POMAL AMBON
Tidak ada komentar:
Posting Komentar