Jumat, 20 Januari 2012

OPTIMALISASI KUALIFIKASI PENYIDIK POMAL DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS POKOK

Oleh :
Kapten Laut (PM) Arik Budi, SAP
Angkatan Laut sebagai bagian dari TNI, mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara di laut dengan mewujudkan kondisi laut yang aman dan terkendali.Tuntutan keterbukaan, kebebasan berpendapat serta kepatuhan hukum telah menjadi isu sentral yang berkembang dan momentum yang dapat mengganggu stabilitas politik, ekonomi serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Pomal sebagai bagian integral (arti dari Integral: mengenai keseluruhannya; meliputi seluruh bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap; utuh; bulat; sempurna: masalah itu akan diselesaikan secara, tidak secara sebagian-sebagian; 2 tidak terpisahkan;  terpadu: Bimbingan Penyuluhan merupakan bagian dari pendidikan) dari TNI Angkatan Laut yang berperan menjaga ketertiban dan penegakan hukum serta disiplin prajurit, hendaknya menjadikan hal ini sebagai prioritas dalam meningkatkan profesionalisme di masa mendatang. Dengan demikian Pomal dapat mendukung peran TNI Angkatan Laut secara keseluruhan dan memberikan kontribusi positif dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga peran sebagai prajurit/PNS TNI Angkatan Laut dapat menjadi teladan di mata masyarakat.Menurut Kamus besar bahasa Indonesia Integral diartikan bahwa Pomal adalah bagian yang tidak terpisahkan dari TNI Angkatan Laut. Konsep penegakan hukum di lingkungan prajurit TNI menjadi satu kesatuan yang utuh, dalam Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1997 diatur pula, tentang hukum acara pada peradilan militer yang berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut :
a.            Azas kesatuan komando.   
b.            Azas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya.
c.             Azas kepentingan militer.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 69 ayat 1 menyebutkan seorang penyidik adalah :
1.            Atasan Yang berhak menghukum
2.            Polisi Militer
3.            Oditur
Dalam pelaksanaan penyidikan sesuai pasal 74 (a) Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 yang berbunyi Ankum dalam melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;. Didalam proses penyidikan Polisi Militer dapat dibantu oleh Penyidik Pembantu yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada pasal 69 ayat 2 yang berbunyi Penyidik Pembantu adalah :
1.         Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
2.         Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
3.         Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
4.         Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana Penyidik pembantu mempunyai wewenang yang sama dengan Penyidik Polisi Militer dalam proses penyidikan yang terjadi di kesatuannya kecuali dalam pemberkasan dan penyerahan berkas perkara kepada oditurat, yang sesuai dengan pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang peradilan militer.
            Mengacu dengan hal tersebut diatas Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta adalah unsur pelaksana kewilayahan TNI AL di bidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer, dalam menangani tindak pidana dan tata tertib personil TNI yang berada di wilayah hukum Polisi Militer Pangkalan Utama III Jakarta. Secara faktual POM Lantamal III Jakarta memiliki personil yang terdiri dari personil militer dan personil sipil (Pegawai Negeri Sipil). Untuk personil militer yaitu dari strata Tamtama, bintara sampai dengan Perwira pertama sampai dengan perwira menengah. Dan untuk personil sipil mempunyai golongan sederajat yaitu dari golongan I sampai dengan golongan II.
            Sesuai dengan ketentuan yang menjadi syarat formal untuk menjadi seorang penyidik adalah sebagai berikut:
a.        Penyidik adalah pejabat Polisi Militer tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
b.       Penyidik pembantu adalah pejabat Tentara Nasional Indonesia tertentu yang  dan diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di kesatuannya.
c.        Sebagai perwira penyidik atau perwira penyidik pembantu serta bintara penyidik atau Bintara penyidik pembantu harus :
1)        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3)        Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang
4)       Paling rendah berpangkat Letnan Dua untuk pangkat perwira dan bintara untuk serendah-rendahnya berpangkat serda, berijazah SLTA, lulus kursus perwira penyidik Polisi Militer dan kursus bintara penyidik
5)        Berwibawa,jujur dan adil
6)        Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin prajurit atau pidana.


e.      Perwira penyidik atau perwira penyidik pembantu diangkat dengan Surat Keputusan Panglima TNI atas usul Komandan Polisi Militer kepada Panglima TNI berdasarkan persetujuan Oditur Jenderal TNI serta Bintara penyidik dan Bintara Penyidik Pembantu diangkat dengan Surat Keputusan Oditur Jenderal TNI atas nama Panglima TNI berdasarkan usul Komandan Polisi Militer kepada Oditur Jenderal TNI.
 f.         Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya,   perwira Penyidik, Perwira Penyidik Pembantu, Bintara Penyidik dan Bintara Penyidik Pembantu wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya.


POMAL AMBON

1 komentar:

Anonim mengatakan...

William Hill Betting Locations | Mapyro
Find William Hill sports betting locations in Maryland, 오래된 토토 사이트 West Virginia, Indiana, 토토 사이트 Pennsylvania, South Dakota, West Virginia 바카라 사이트 and more. 출장샵 BetRivers.com.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...