OLEH :
KAPTEN LAUT (PM) DEDY ARY, SAP.
"Di manapun dan apapun bentuk organisasi, maka optimalisasi kerja organisasi diharapkan akan selalu meningkat baik aspek kuantitas maupun kualitas. Demikian juga TNI AL sebagai bagian integral dari organisasi TNI yang berperan sebagai alat pertahanan negara, dituntut untuk selalu bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara, yaitu mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional"
"Di manapun dan apapun bentuk organisasi, maka optimalisasi kerja organisasi diharapkan akan selalu meningkat baik aspek kuantitas maupun kualitas. Demikian juga TNI AL sebagai bagian integral dari organisasi TNI yang berperan sebagai alat pertahanan negara, dituntut untuk selalu bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara, yaitu mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional"
Adanya tuntutan
tugas yang semakin kompleks tersebut, tentunya harus diimbangi dengan
peningkatan kemampuan, pengetahuan dan sikap mental pada diri setiap prajurit
TNI AL. Keadaan ini pada akhirnya akan
bermuara kepada kesiapan diri setiap prajurit untuk menunjukkan kualitas dan
kemampuan kerjanya secara lebih profesional.
Disebutkan di dalam buku Military
Leadership bahwa atribut profesionalisme militer terdiri dari tiga hal,
yaitu kemahiran teknis, nilai sikap dan kode etik. Dalam
setiap pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara, profesionalisme prajurit TNI AL pada hakikatnya harus berorientasi
kepada nilai sikap dan kode etik sebagaimana terdapat di dalam Sapta Marga,
Sumpah Prajurit dan Trisila TNI AL. Dihadapkan pada perkembangan lingkungan
saat ini, terdapat gejala menurunnya komitmen
pengabdian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban di kalangan prajurit TNI
AL. Salah satu indikator gejala
tersebut adalah tingginya angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang
dilakukan oleh sebagian prajurit TNI AL serta belum optimalnya profesionalisme
pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Keadaan ini pada akhirnya akan mempengaruhi
kinerja organisasi dan menimbulkan
dampak negatif terhadap citra TNI AL di mata masyarakat.
Setiap anggota militer yang
melaksanakan tindakan di luar ketentuan yang telah digariskan dalam perintah
dinas ataupun ketentuan dinas lainnya,
merupakan suatu pelanggaran yang perlu diverifikasi dan diberi sanksi. Sanksi adalah alat pemaksa agar setiap
individu mau mengindahkan dan menegakkan norma hukum yang berlaku. Untuk menerapkan sanksi terhadap prajurit
yang terbukti melakukan pelanggaran diperlukan ketentuan hukum yang digunakan
sebagai dasar legalitas dan pembatas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang. Di lingkungan kehidupan
militer diberlakukan seperangkat aturan hukum yang mengikat bagi para anggota
militer yaitu ketentuan tentang Hukum Militer.
Dari pendekatan aspek hukum, diasumsikan bahwa tinjauan nilai sikap dan kode etik yang merupakan bagian dari atribut profesionalisme militer dapat diukur dari tingkat kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pada kenyataannya, masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL. Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran hukum pada diri prajurit tersebut dan di sisi lain menjadi indikator lemahnya sistem penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan TNI AL.
Dari pokok permasalahan tentang bagaimana meningkatkan profesionalisme prajurit TNI AL melalui upaya penyadaran dan penegakan hukum, terdapat empat pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban. Pokok-pokok persoalan tersebut antara lain tentang faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab menurunnya profesionalisme pada sebagian prajurit TNI AL ditinjau dari perilaku pelanggaran disiplin dan tindak pidana, latar belakang meningkatnya angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL baik pada tingkatan Tamtama, Bintara maupun Perwira, kendala-kendala apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan TNI AL serta upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dari pendekatan aspek hukum, diasumsikan bahwa tinjauan nilai sikap dan kode etik yang merupakan bagian dari atribut profesionalisme militer dapat diukur dari tingkat kesadaran, kepatuhan dan ketaatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pada kenyataannya, masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL. Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran hukum pada diri prajurit tersebut dan di sisi lain menjadi indikator lemahnya sistem penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan TNI AL.
Dari pokok permasalahan tentang bagaimana meningkatkan profesionalisme prajurit TNI AL melalui upaya penyadaran dan penegakan hukum, terdapat empat pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban. Pokok-pokok persoalan tersebut antara lain tentang faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab menurunnya profesionalisme pada sebagian prajurit TNI AL ditinjau dari perilaku pelanggaran disiplin dan tindak pidana, latar belakang meningkatnya angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL baik pada tingkatan Tamtama, Bintara maupun Perwira, kendala-kendala apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan TNI AL serta upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dari keempat pokok-pokok persoalan di atas,
dapat dikemukakan hipotesa jawaban sementara bahwa perlu suatu upaya penyadaran
dan penegakan hukum di dalam sistem
pembinaan prajurit TNI AL.
Melalui upaya ini diharapkan akan timbul kesadaran dan keinsyafan bahwa
ada suatu tatanan Hukum Militer yang mengikat, mengatur dan membatasi setiap
perilaku para prajurit tersebut baik di dalam kedinasan maupun kehidupan
sehari-hari. Ketentuan hukum tersebut
bersifat mengatur dan memaksa serta
dilengkapi dengan sanksi hukuman bagi pelakunya. Karenanya,
menjadi kewajiban bagi
setiap prajurit untuk
mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah ditetapkan di dalam
Hukum Militer tersebut. Melalui upaya
penyadaran dan penegakan hukum ini,
khususnya Hukum Disiplin Prajurit dan Hukum Pidana Militer,
diharapkan tata tertib
kehidupan di lingkungan prajurit TNI AL dapat terjaga yang pada akhirnya
akan berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme prajurit TNI AL.
POMAL AMBON
Tidak ada komentar:
Posting Komentar