Jumat, 20 Januari 2012

UPAYA MENINGKATKAN PROFESIONALISME PRAJURIT TNI AL DITINJAU DARI PENDEKATAN ASPEK HUKUM, KHUSUSNYA MELALUI UPAYA PENYADARAN DAN PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT DAN HUKUM PIDANA MILITER.


OLEH :
KAPTEN LAUT (PM) DEDY ARY, SAP.


"Di manapun dan apapun bentuk organisasi, maka optimalisasi kerja organisasi diharapkan akan selalu meningkat baik aspek kuantitas maupun kualitas.   Demikian juga TNI AL sebagai bagian integral dari organisasi TNI yang berperan sebagai alat pertahanan negara, dituntut untuk selalu bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara, yaitu mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional"
Adanya tuntutan tugas yang semakin kompleks tersebut, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan, pengetahuan dan sikap mental pada diri setiap prajurit TNI AL.   Keadaan ini pada akhirnya akan bermuara kepada kesiapan diri setiap prajurit untuk menunjukkan kualitas dan kemampuan kerjanya secara lebih profesional.     Disebutkan di dalam buku Military Leadership bahwa atribut profesionalisme militer terdiri dari tiga hal, yaitu kemahiran teknis, nilai sikap dan kode etik.   Dalam  setiap pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara,  profesionalisme prajurit  TNI AL pada hakikatnya harus berorientasi kepada nilai sikap dan kode etik sebagaimana terdapat di dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila  TNI AL. Dihadapkan pada perkembangan lingkungan saat  ini,  terdapat gejala menurunnya komitmen pengabdian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban di kalangan prajurit TNI AL. Salah satu indikator gejala tersebut adalah tingginya angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh sebagian prajurit TNI AL serta belum optimalnya profesionalisme pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.   Keadaan ini pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja organisasi  dan menimbulkan dampak negatif terhadap citra TNI AL di mata masyarakat.
Setiap anggota militer yang melaksanakan tindakan di luar ketentuan yang telah digariskan dalam perintah dinas ataupun ketentuan dinas lainnya,  merupakan suatu pelanggaran yang perlu diverifikasi dan diberi sanksi.  Sanksi adalah alat pemaksa agar setiap individu mau mengindahkan dan menegakkan norma hukum yang berlaku. Untuk menerapkan sanksi terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran diperlukan ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar legalitas dan pembatas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.  Di lingkungan kehidupan militer diberlakukan seperangkat aturan hukum yang mengikat bagi para anggota militer yaitu ketentuan tentang Hukum Militer.  
 

Dari pendekatan aspek hukum, diasumsikan bahwa tinjauan nilai sikap dan kode etik yang merupakan bagian dari atribut profesionalisme militer  dapat   diukur  dari  tingkat  kesadaran,   kepatuhan   dan   ketaatan  terhadap ketentuan  hukum  yang  berlaku.     Pada  kenyataannya,  masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL.   Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran hukum pada diri prajurit tersebut dan di sisi lain menjadi indikator lemahnya sistem penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan TNI AL.
Dari pokok permasalahan tentang bagaimana meningkatkan profesionalisme prajurit TNI AL melalui upaya penyadaran dan penegakan hukum, terdapat empat pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban.    Pokok-pokok persoalan tersebut antara lain tentang faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab menurunnya profesionalisme pada sebagian prajurit TNI AL ditinjau dari perilaku pelanggaran disiplin dan tindak pidana, latar belakang meningkatnya angka pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AL baik pada tingkatan Tamtama, Bintara maupun Perwira,  kendala-kendala apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan TNI AL serta upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dari keempat pokok-pokok persoalan di atas, dapat dikemukakan hipotesa jawaban sementara bahwa perlu suatu upaya penyadaran dan penegakan hukum di dalam sistem  pembinaan prajurit TNI AL.    Melalui upaya ini diharapkan akan timbul kesadaran dan keinsyafan bahwa ada suatu tatanan Hukum Militer yang mengikat, mengatur dan membatasi setiap perilaku para prajurit tersebut baik di dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.     Ketentuan hukum tersebut bersifat mengatur  dan memaksa serta dilengkapi dengan sanksi hukuman bagi pelakunya.    Karenanya,  menjadi  kewajiban  bagi  setiap  prajurit  untuk  mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Hukum Militer tersebut.    Melalui upaya penyadaran dan penegakan hukum ini,  khususnya Hukum Disiplin Prajurit dan Hukum Pidana  Militer,  diharapkan  tata  tertib  kehidupan di lingkungan prajurit TNI AL dapat terjaga yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme prajurit TNI AL.
POMAL AMBON

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...