Mengapa masih banyak
prajurit TNI
AL yang melakukan pelanggaran dan kejahatan?
Apa sebenarnya yang melatar
belakangi seseorang prajurit atau sekelompok prajurit untuk melakukan suatu
tindakan kejahatan?
Menyingkapi pertanyaan diatas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan itu memang ada disekitar kita, selalu beriringan dengan kegiatan kita. Untuk itu kita semua perlu waspada sebab akibat dari kejahatan itu sendiri dapat berakibat buruk bagi si pelaku maupun korbannya. Semua perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum dan undang-undang itulah yang dimaksud dengan kejahatan. Pelaku kejahatan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut baik di dunia maupun diakhirat, sedangkan korban dari kejahatan itu sendiri harus menanggung kerugian akibat dari perbuatan si pelaku kejahatan tersebut.
Sebab
timbulnya kejahatan itu sendiri awalnya bermula pada kemiskinan dan
kejiwaan/spiritual individu. Sedangkan di tubuh prajurit sendiri kejahatan dapat
muncul akibat dari menurunnya kondisi mental yang tercermin dari merosotnya
disiplin prajurit
tersebut. Kemerosotan
disiplin prajurit itu sendiri
dapat timbul antara lain :
1. Kurangnya Pembinaan Mental. Pemegang peran
utama dalam sikap dan tingkah laku manusia adalah jiwanya/mentalnya dan yang menjadi ukuran nilai baik
tindakanya adalah sikap dan
tingkah laku seseorang kesehariannya. Kurangnya pembinaan mental terhadap prajurit dapat
menimbulkan berbagai akibat negatif antara lain terjadinya
kejahatan/pelanggaran dilingkungan kerjanya.
2. Krisis kepemimpinan. Dalam tubuh TNI
berlaku semboyan “TIDAK ADA PRAJURIT
YANG JELEK MELAINKAN PIMPINANYA” . Bila dalam
suatu kesatuan
pimpinan telah kehilangan kewibawaan/atau
memiliki sikap dan tingkah laku yang tidak
sesuai dengan pangkat dan martabatanya maka otomatis disiplin anggotanya juga akan merosot.
3. Pisah keluarga. Dalam suatu
penugasan terutama di luar Jawa sering terdapat kesulitan akomodasi
dll,
sehingga banyak
anggota terpaksa berpisah dengan
keluarga dan bila berpisahnya dengan keluarga ini terlalu lama
maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan
pelanggaran pada anggota tersebut antara lain :
a) Mangkir
b) Disersi
c) Kejahatan seksual dsb
4. Ijin membawa Senjata Api. Dengan diijinkanya anggota membawa
senjata api dengan bebas, dapat berpeluang
menimbulkan berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran/kejahatan.
Pada
hakekat kejahatan itu bisa muncul
dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor
antara lain :
1. KEINGINAN, yaitu
keinginan untuk melakukan tindak
pidana/kejahatan dan pelanggaran, hal tersebut disebabkan dari
pribadi manusianya,
karena memiliki sifat-sifat kriminil.
2. KESEMPATAN, hal tersebut ditimbulkan karena situasi/keadaan yang memungkinkan
peluang bagi seseorang untuk melaksanakan keinginan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan.
Bagaimanakah
cara melakukan pencegahan kejahatan/tindak pidana
?. Untuk melakukan pencegahan maka tidak semudah membalikan
telapak tangan saja, perlu diadakan perencanaan yang matang antara lain yang
pertama adalah
mencegah/memperkecil kemungkinan
bertemunya faktor keinginan dan faktor kesempatan,
ingat pepatah “Kejahatan terjadi bukan saja karena niat/keinginan dari
pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan”.
Guna mencegah tersebut dilakukan
usaha-usaha,tindakan dan kegiatan yang bersifat prefentif/pencegahan.
Yang kedua adalah memisahkan kedua
faktor bila bertemu yaitu dengan diadakan tindakan dan kegiatan yang bersifat
represif/korektif. Perencanaan acara pencegahan tindak pidana dilingkungan
TNI AL diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang dituangkan dengan
rencana kebijaksanaan umum Komandan yaitu Pengamanan, Pemeliharaan tata tertib serta Penyidikan yang dalam hal ini satuan POMAL
/ PROVOS Satuan memegang peranan penting dalam kegiatan ini,
tetapi harus juga didukung oleh
seluruh prajurit dari yang paling atas sampai bawah dengan disertai dengan
kesadaran pribadi dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat.
Hilangkan kesan bahwa peraturan itu
dibuat untuk dilanggar.
Tujuan
dari progam pencegahan kejahatan itu sendiri adalah untuk
mengeleminir/membatasi faktor keinginan untuk melakukan perbuatan yang
melanggar hukum serta untuk memperkecil/mempersempit faktor kesempatan yang
terbuka yang mungkin ada untuk melakukan tindak kejahatan.
Sebelumnya
kita harus dulu melakukan survey guna mengumpulkan data yang aktul,
benar dan relevan serta merumuskan
faktor-faktor yang mempengaruhi sebab-sebab terjadinya tindak
kejahatan tersebut.
Obyek survey itu sendiri antara lain :
1.
Tempat
penyimpanan/gudang, daerah perbekalan dan tempat-tempat pengiriman melalui
darat, laut maupun
udara.
2.
Kesatuan yang
mencurigakan dan aktivitasnya.
3.
Toko
kesejahteraan dan koperasi.
4.
Kantor bagian
keuangan.
5.
Tempat-tempat
hiburan, perjudian dan pelacuran dll.
Sebagai
kesimpulan dalam pelaksanaan pencegahan kejahatan yang berdaya guna dan
berhasil guna, perlu diperhatikan tiga faktor utama yang merupakan kunci
sukses :
1. Pomal/Provos sebagai
satuan pelaksana
dilapangan, harus
berpedoman pada :
a) Organisasi yang baik dan efektif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b) Personil Pomal/Provos yang bermental baik,
memiliki jiwa
pengabdian,terlatih,terampil dan berpendidikan praktis.
c) Dukungan alat komunikasi yang memadai,alat pencegahan
tindak pidana (Crime Preventif Kit),serta
alat Deteksi Kejahatan (Crime Detection).
d) Sistem administrasi Kepolisisan Militer yang tertib dan baik.
2. Anggota TNI AL sebagai obyek personil,
Setiap anggota TNI
AL sebagai obyek selalu mempunyai
keinginan, yang perlu
mendapat perhatian adalah keinginan negatif yang menonjol dalam dirinya agar
dapat dihilangkan dan diperkecil, yaitu dengan cara :
a) Pembinan mental personil yang meliputi pembinaan rohani,
mengefektifkan jam komandan serta
pembinaan tradisi.
b) Pembinaan dan pemeliharaan kesejahteraan prajurit,
antara lain penerimaan hak-hak (Gaji,ULP,Beras dan Tunjangan) dan usaha
kesejahteran lewat Koperasi Primer Satuan.
c) Pengendalian larangan-larangan pokok antara lain :
- Larangan yang apabila dilanggar akan merugikan/merusak
fisik anggota.
- Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan
kesan/penilaian negative dari masyarakat terhadap TNI.
- Larangan 5 M (Madat, Minum, Main,
Madon,
Maling)
- Pembinan remaja anak anggota TNI antara lain :
Penyebar luasan instruksi-instruksi
yang merupakan larangan maupun keharusan, Pembinan ceramah tentang kenakalan remaja serta
penyalahgunaan narkoba.
3. Situasi/Keadaan sebagai obyek non
personil.
Pada situasi/keadaan yang terdapat peluang
dan kemungkinan adanya tindak kejahatan perlu mendapat perhatian yang seksama serta perlu adanya
kerjasama dengan POLRI dan instansi lain. Tindakan-tindakan yang perlu dilaksanakan
dalam menghadapi situasi/keadaan ini antara
lain :
a) Sistim patroli satuan penegak hukum (Pomal/Provos) secara efektif.
b) Penegakan terpilih (Selective
Enforcement) dengan cara Operasi Gakkumtiblin,
Patroli dan Sweeping.
c) Pengendalian Lalu lintas yang bertujuan untuk mengatur/memperlancar
peredaran lalu lintas kendaraan-kendaran TNI
serta menghindarkan bahaya-bahaya/kecelakan lalin yang mungkin terjadi.
d) Hubungan Masyarakat (Public Realition)
yaitu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang tugas dan tanggung
jawab satuan penegak hukum (Pomal/Provos).
Kegiatan/tindakan yang bersumber pada ketiga faktor
tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana/kejahatan.
Dengan demikian kejahatan itu bisa
dicegah sehingga tidak ada yang dirugikan dan merugikan.
Oleh sebab itu kita sebagai prajurit
TNI AL yang dianggap
sudah didewasakan oleh sekitar kita maka seharusnyalah kita mempunyai sifat
HREE DHARMA SHANTI (Malu Berbuat Cela),
sehingga secara tidak langsung dengan
kita tidak melakukan tindak pidana/kejahatan serta pelanggaran maka akan sangat
membantu pribadi maupun organisasi TNI AL dalam melaksanakan tugas
pokok guna mewujudkan TNI AL yang dicintai dan mencintai rakyat.
---------15577/P--------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar