Berdasarakan hasil
laporan dari satuan jajaran prajurit Lantamal IX Ambon periode Januari s/d Juli 2012, terdapat peningkatan kasus lalu lintas khususnya kecelakaan kendaraan
roda dua yang dialami oleh anggota Lantamal IX yang dapat mengakibatkan luka/cacat.
Ini tidak menutup
kemungkinan disebabkan antara lain mudahnya mendapatkan melalui kredit yang
ringan dan akibat kenaikan ongkos angkutan sehingga makin banyaknya atau
makin bertambahnya sepeda motor namun kurang berhati-hati dalam mengendarai
kendaraan serta tidak menutup kemungkinan tidak didukungnya kelengkapan baik
itu surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan itu sendiri seperti
helm, spion, rem, lampu-lampu peringatan dan pakaian pelindung badan seperti
jaket, sepatu, sarung tangan dan sebagainya.
Sehubungan dengan
hal tersebut dan untuk mencegah kasus yang sama serta pelanggaran disiplin
lainnya dilingkungan Lantamal IX, maka hendaknya : Mengutamakan
faktor keselamatan dalam menggunakan kendaraan sepeda motor dengan
memperhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku, Mengoptimalkan aparat
pengamanan (Pomal/Provost satuan) sebagai unsur pembantu pimpinan dalam menegakkan
hukum disiplin dan tata tertib, serta tertib administrasi khususnya kendaraan
bermotor roda dua serta kelengkapannya, baik dilingkungan komplek/pangkalan
maupun di jalan umum, Menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap
anggotanya yang terbukti baik melanggar disiplin tata tertib maupun berlalu
lintas, Mengintensifkan penyuluhan dibidang hukum disiplin, tata tertib dan
lalu lintas, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh
anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar