Pengawalan
protokoler kenegaraan bertugas melaksanakan pengawalan instalasi Istana
Presiden dan Wakil Presiden RI
serta pengawalan bermotor dalam perjalanan darat terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI beserta tamu
negara yang berkunjung ke Indonesia ,
dalam rangka pengamanan fisik langsung jarak dekat secara terus-menerus.
Potensi ancaman dan hambatan yang mungkin timbul dalam gelar pengamanan VVIP
yang relatif cukup besar adalah selama dalam perjalanan/konvoi, banyaknya ruang
yang terbuka dan tidak mungkin tercapai seluruhnya oleh aparat pengamanan.
Penyelenggaraan pengawalan protokoler kenegaraan
dalam perjalanan darat tidak dapat dilaksanakan berdiri sendiri dan memerlukan
suatu perencanaan yang teliti serta adaanya koordinasi dan kerja sama yang erat
dengan semua unsur kekuatan TNI/Polri dan unsur Protokol, hal ini karenakan
penyelenggaraan pengawalan dan
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI berimplikasi langsung terhadap
kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Untuk itu perlu adanya upaya, guna mengurangi
resiko menghadapi bahaya dalam penyelenggaraan pengawalan bermotor selama VVIP
berada dalam perjalanan maka diperlukan adanya piranti lunak berupa petunjuk
teknik tentang pengawalan VVIP pada perjalanan darat yang dapat dijadikan
pedoman di lapangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar