Minggu, 19 Agustus 2012

PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT GUNA MENINGKATKAN KINERJA DAN DISIPLIN PRAJURIT




Suatu hal yang mutlak harus dapat ditampilkan oleh seorang pemimpin adalah kemampuan diri menjadi figur teladan bagi anggota disatuannya, baik dalam pola pikir, ucap maupun tindak. Dengan kualitas diri seperti ini para pemimpin akan berani meluruskan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan. Untuk mewujudkan kinerja satuan diperlukan berbagai upaya peningkatan disiplin dengan menegakkan aturan dan dengan berbagai cara pembinaan. Pembinaan diarahkan pada aspek mendidik antara lain dengan pemberian penghargaan bagi prajurit-prajurit yang berprestasi dan mengetrapkan hukuman bagi yang melanggar.
Reward, penghargaan diberikan kepada anggota untuk memotivasi agar seseorang akan bekerja dengan baik, semangat atau dorongan terhadap anggota satuan sangat diperlukan mengingat bahwa manusia termotivasi oleh kebutuhannya, baik dalam bekerja maupun kehidupan pribadi, dengan memahami dan memenuhi kebutuhan anggota maka prestasi kerja akan meningkat.
Menurut teori hirarchi Maslow, faktor pendorong yang menyebabkan seseorang mau bekerja ekstra keras adalah motivasi, kebutuhan manusia tersusun secara hirachi. Bila suatu kebutuhan telah dicapai individu, maka kebutuhan yang lebih tinggi mejadi kebutuhan baru yang harus dicapai. Menurut Maslow, kebutuhan kita dapat digambarkan menjadi 5 katagori yang potensial sebagai pendorong motivasi kerja.
Pertama. Kebutuhan dasar atau fisiologis seperti makan, seks dan papan merupakan kebutuhan dasar untuk dapat bertahan hidup.
Kedua. Berupa kebutuhan rasa aman secara mental dan fisik dari lingkungan kerja.
Ketiga. Adalah kebutuhan rasa memiliki seperti cinta, kasih, penerimaan, persahabatan dan kebutuhan sosial lainnya yang berhubungan dengan proses sosial, kebutuhan rasa memiliki ini dipenuhi dengan menyediakan lingkungan dan iklim kerja yang menyenangkan bagi anggota, yang mendorong setiap individu untuk merasa sebagai bagian penting dari tim kerja.
Keempat. Adalah kebutuhan penghargaan diri yaitu respek dan pujian atas keberhasilan, dan merasa diri berharga, bagi anggota kebutuhan ini dipenuhi dengan mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas pengetahuan, ketrampilan dan usaha kerasnya. Kebutuhan ini membuat individu menjadi puas bekerja sama dengan tim kerja. Bentuk kebutuhan ini berupa penghargaan finansial, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, kesempatan sekolah dan lain-lain.
Kelima. Adalah kebutuhan aktualisasi diri yaitu kebutuhan untuk terus berkembang dan mencapai potensi penuh individu. Kebutuhan ini berfokus kepada pengembangan individu seperti otonomi, kreatifitas, mengambil resiko dan memenuhi kebutuhan sendiri, ini merupakan jenis kebutuhan tertinggi menurut teori Maslow. Kebutuhan ini dapat berupa keinginan mengembangan karier, kesempatan untuk menampilkan produktifitas dan kualitas kerja yang tinggi, serta kesempatan untuk mengembangkan dan mewujudkan kreatifitas.

Beberapa pakar tentang motivasi memasukkan "Penghargaan ini dalam teorinya, menunjukan bahwa penghargaan merupakan faktor penting dalam upaya peningkatan kinerja seseorang disamping faktor yang lain, penghargaan yang diperoleh seseorang anggota berdasarkan prestasi kerjanya bukan saja berpengaruh pada individu prajurit yang menerimanya, tetapi kelompok, keluarga dan lingkungan juga akan berpengaruh, rasa kebanggaan akan timbul, percaya diri semakin kuat, anggota merasa puas karena prestasinya diakui sehingga pada gilirannya akan meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Punishment. Peningkatan kinerja satuan sangat tergantung pada unsur manusianya dalam menjalankan tugas kewajibannya untuk mewujudkan keberhasilan tujuan organisasi. Awak organisasi TNI adalah prajurit, prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan. Prajurit TNI bukan warga kelas satu, prajurit adalah warga negara yang dipersenjatai. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka, hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga negara dan setiap lembaga kemasyarakatan. Keberadaan prajurit TNI terikat pada aturan-aturan hukum baik yang berlaku pada masyarakat sipil dan masih ditambah lagi aturan yang berlaku khusus bagi prajurit yaitu Hukum Pidana Militer dan Peraturan Disiplin Prajurit yang merupakan bentuk peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan dengan seksama dan bertanggung jawab yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem didasari dan tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku. Ketaatan terhadap keputusan perintah kedinasan merupakan kinerja disiplin pribadi. Disiplin terwujud bila pimpinan telah menjadi pelopor, dengan demikian bawahan akan mengikuti tindak tanduk pimpinan yang dapat dianggap sebagai panutan. Disiplin individu setiap prajurit harus dijadikan awal bagi terwujudnya disiplin satuan.
Peraturan merupakan pedoman bagi perilaku anggota untuk menciptakan lingkungan kerja yang konduksif dan menetapkan bagaimana setiap anggota bekerja sesuai dengan pangkat jabatan masing-masing. Segala pelanggaran yang dilakukan prajurit baik sengaja maupun tidak disengaja melanggar hukum dan atau peraturan disiplin prajurit dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit, ketidak disiplinan prajurit akan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan.
Penerapan hukuman bagi prajurit yang melanggar tidak saja untuk membuat jera tetapi lebih dari pada itu harus dapat memotivasi pelanggar agar dapat merubah perilaku buruk menjadi baik. Motivasi sangat diperlukan mengingat masih banyak prajurit yang mau menjalankan aturan bila diawasi dan dikontrol dengan ketat hal tersebut terjadi karena adanya sikap manusia yang ingin bebas dan tidak mau diatur. Setiap pelanggaran harus segera diambil tindakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Penundaan berarti akan memberikan peluang terjadinya pelanggaran.
Hukuman yang diberikan oleh pimpinan terhadap anggota yang melanggar tujuan akhirnya adalah menciptakan kondisi disiplin baik secara pribadi, kelompok maupun satuan yaitu terwujudnya sikap prajurit yang berpikir tertib, bersikap tertib, bertingkah laku tertib sesuai aturan yang benar. Kondisi disiplin tidak tumbuh dengan sendirinya tetapi lahir dan dimulai dari disiplin pribadi, mengarah pada disiplin keluarga, disiplin kelompok, disiplin golongan yang akhirnya menjadi disiplin satuan. Ketidak tertiban berawal dari ketidak disiplinan pribadi, ketidak tertiban menggunakan waktu kerja yang kemudian melahirkan penyimpangan administrasi, kehidupan dinas, dengan tidak terasa menjurus pada ketidak tertiban dalam melaksanakan tugas kedinasan. Aturan kedinasan sudah jelas, perangkat hukum telah memadai, maka sekecil apapun pelanggaran harus diberikan sanksi, apabila sanksi dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, tentu mempunyai arti besar yang berdampak positif bagi satuan.
Dari uraian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa reward and punishment adalah merupakan salah satu cara pimpinan untuk membina anggotanya sehingga semangat, motivasi dan kinerja prajurit dalam melaksanakan tugasnya tetap terpelihara. Setiap pimpinan dalam menerapkan reward and punishment harus dilakukan secara tepat dan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Sumber : Mayjen TNI Subagdja Djiwapradja)



Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...