Suatu hal yang
mutlak harus dapat ditampilkan oleh seorang pemimpin adalah kemampuan diri
menjadi figur teladan bagi anggota disatuannya, baik dalam pola pikir, ucap
maupun tindak. Dengan kualitas diri seperti ini para pemimpin akan berani
meluruskan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan. Untuk mewujudkan
kinerja satuan diperlukan berbagai upaya peningkatan disiplin dengan menegakkan
aturan dan dengan berbagai cara pembinaan. Pembinaan diarahkan pada aspek
mendidik antara lain dengan pemberian penghargaan bagi prajurit-prajurit yang
berprestasi dan mengetrapkan hukuman bagi yang melanggar.
Reward,
penghargaan diberikan kepada anggota untuk memotivasi agar seseorang akan
bekerja dengan baik, semangat atau dorongan terhadap anggota satuan sangat
diperlukan mengingat bahwa manusia termotivasi oleh kebutuhannya, baik dalam
bekerja maupun kehidupan pribadi, dengan memahami dan memenuhi kebutuhan
anggota maka prestasi kerja akan meningkat.
Menurut teori
hirarchi Maslow, faktor pendorong yang menyebabkan seseorang mau bekerja ekstra
keras adalah motivasi, kebutuhan manusia tersusun secara hirachi. Bila suatu
kebutuhan telah dicapai individu, maka kebutuhan yang lebih tinggi mejadi
kebutuhan baru yang harus dicapai. Menurut Maslow, kebutuhan kita dapat
digambarkan menjadi 5 katagori yang potensial sebagai pendorong motivasi kerja.
Pertama. Kebutuhan dasar atau fisiologis
seperti makan, seks dan papan merupakan kebutuhan dasar untuk dapat bertahan
hidup.
Kedua. Berupa
kebutuhan rasa aman secara mental dan fisik dari lingkungan kerja.
Ketiga. Adalah kebutuhan rasa memiliki
seperti cinta, kasih, penerimaan, persahabatan dan kebutuhan sosial lainnya
yang berhubungan dengan proses sosial, kebutuhan rasa memiliki ini dipenuhi
dengan menyediakan lingkungan dan iklim kerja yang menyenangkan bagi anggota,
yang mendorong setiap individu untuk merasa sebagai bagian penting dari tim
kerja.
Keempat. Adalah kebutuhan penghargaan
diri yaitu respek dan pujian atas keberhasilan, dan merasa diri berharga, bagi
anggota kebutuhan ini dipenuhi dengan mendapatkan penghargaan dan pengakuan
atas pengetahuan, ketrampilan dan usaha kerasnya. Kebutuhan ini membuat
individu menjadi puas bekerja sama dengan tim kerja. Bentuk kebutuhan ini
berupa penghargaan finansial, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, kesempatan
sekolah dan lain-lain.
Kelima. Adalah kebutuhan aktualisasi
diri yaitu kebutuhan untuk terus berkembang dan mencapai potensi penuh
individu. Kebutuhan ini berfokus kepada pengembangan individu seperti otonomi,
kreatifitas, mengambil resiko dan memenuhi kebutuhan sendiri, ini merupakan
jenis kebutuhan tertinggi menurut teori Maslow. Kebutuhan ini dapat berupa
keinginan mengembangan karier, kesempatan untuk menampilkan produktifitas dan
kualitas kerja yang tinggi, serta kesempatan untuk mengembangkan dan mewujudkan
kreatifitas.
Beberapa pakar tentang motivasi memasukkan
"Penghargaan ini dalam teorinya, menunjukan bahwa penghargaan merupakan
faktor penting dalam upaya peningkatan kinerja seseorang disamping faktor yang
lain, penghargaan yang diperoleh seseorang anggota berdasarkan prestasi
kerjanya bukan saja berpengaruh pada individu prajurit yang menerimanya, tetapi
kelompok, keluarga dan lingkungan juga akan berpengaruh, rasa kebanggaan akan
timbul, percaya diri semakin kuat, anggota merasa puas karena prestasinya
diakui sehingga pada gilirannya akan meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Punishment.
Peningkatan kinerja satuan sangat tergantung pada unsur manusianya dalam
menjalankan tugas kewajibannya untuk mewujudkan keberhasilan tujuan organisasi.
Awak organisasi TNI adalah prajurit, prajurit TNI adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas
keprajuritan. Prajurit TNI bukan warga kelas satu, prajurit adalah warga negara
yang dipersenjatai. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan atas
kekuasaan belaka, hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dengan tidak kecualinya.
Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga negara dan setiap lembaga
kemasyarakatan. Keberadaan prajurit TNI terikat pada aturan-aturan hukum baik
yang berlaku pada masyarakat sipil dan masih ditambah lagi aturan yang berlaku
khusus bagi prajurit yaitu Hukum Pidana Militer dan Peraturan Disiplin Prajurit
yang merupakan bentuk peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang
ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan
dengan seksama dan bertanggung jawab yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu sistem didasari
dan tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku. Ketaatan
terhadap keputusan perintah kedinasan merupakan kinerja disiplin pribadi.
Disiplin terwujud bila pimpinan telah menjadi pelopor, dengan demikian bawahan
akan mengikuti tindak tanduk pimpinan yang dapat dianggap sebagai panutan.
Disiplin individu setiap prajurit harus dijadikan awal bagi terwujudnya
disiplin satuan.
Peraturan
merupakan pedoman bagi perilaku anggota untuk menciptakan lingkungan kerja yang
konduksif dan menetapkan bagaimana setiap anggota bekerja sesuai dengan pangkat
jabatan masing-masing. Segala pelanggaran yang dilakukan prajurit baik sengaja
maupun tidak disengaja melanggar hukum dan atau peraturan disiplin prajurit dan
atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan
prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan
kedinasan, merugikan organisasi dan kehormatan prajurit, ketidak disiplinan
prajurit akan berpengaruh terhadap etos kerja / kinerja satuan.
Penerapan
hukuman bagi prajurit yang melanggar tidak saja untuk membuat jera tetapi lebih
dari pada itu harus dapat memotivasi pelanggar agar dapat merubah perilaku
buruk menjadi baik. Motivasi sangat diperlukan mengingat masih banyak prajurit
yang mau menjalankan aturan bila diawasi dan dikontrol dengan ketat hal
tersebut terjadi karena adanya sikap manusia yang ingin bebas dan tidak mau
diatur. Setiap pelanggaran harus segera diambil tindakan dan tidak boleh
ditunda-tunda. Penundaan berarti akan memberikan peluang terjadinya
pelanggaran.
Hukuman yang
diberikan oleh pimpinan terhadap anggota yang melanggar tujuan akhirnya adalah
menciptakan kondisi disiplin baik secara pribadi, kelompok maupun satuan yaitu
terwujudnya sikap prajurit yang berpikir tertib, bersikap tertib, bertingkah
laku tertib sesuai aturan yang benar. Kondisi disiplin tidak tumbuh dengan
sendirinya tetapi lahir dan dimulai dari disiplin pribadi, mengarah pada
disiplin keluarga, disiplin kelompok, disiplin golongan yang akhirnya menjadi
disiplin satuan. Ketidak tertiban berawal dari ketidak disiplinan pribadi,
ketidak tertiban menggunakan waktu kerja yang kemudian melahirkan penyimpangan
administrasi, kehidupan dinas, dengan tidak terasa menjurus pada ketidak
tertiban dalam melaksanakan tugas kedinasan. Aturan kedinasan sudah jelas,
perangkat hukum telah memadai, maka sekecil apapun pelanggaran harus diberikan
sanksi, apabila sanksi dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, tentu
mempunyai arti besar yang berdampak positif bagi satuan.
Dari uraian
tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa reward and punishment adalah
merupakan salah satu cara pimpinan untuk membina anggotanya sehingga semangat,
motivasi dan kinerja prajurit dalam melaksanakan tugasnya tetap terpelihara.
Setiap pimpinan dalam menerapkan reward and punishment harus dilakukan secara
tepat dan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Sumber : Mayjen TNI Subagdja Djiwapradja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar